15:15 WIB Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlinya Ayu menyampaikan, blokir kendaraan mampu dikerjakan di rumah atau di mana saja tanpa mesti tiba ke Samsat . Hal ini alasannya adalah blokir kendaraan bermotor mampu dilakukan secara online, sehingga mampu dijalankan dari mana saja. Bayar pakai Si Ondel (On Delivery) stiker STNK bukti pembayaran pajak diantar (AONG) “Untuk memblokir STNK bisa dengan membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id Selanjutnya pemilik melaksanakan pendaftaran sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” kata Herlina ketika dihubungi belum lama ini. Setelah melakukan pendaftaran, Herlina melanjutkan, nantinya data kendaraan yang cocok dengan NIK akan timbul. Untuk melakukan pemblokiran, langkah yang perlu dijalankan ialah pemilik kendaraan bisa menentukan menu PKB (Pemblokiran Kendaraan Bermotor). Selanjutnya mampu memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, lalu menentukan nomor kendaraan yang hendak diblokir. Persyaratan yang diperlukan saat melaksanakan pemblokiran diantaranya KTP, KK, bukti jual beli, fotokopi STNK atau BPKB. By , Sabtu, 26 September 2020
pop
Jumat, 11 September 2020
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon