Kamis, 17 September 2020

Doktor Kehormatan

Mengutip salinan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Nomor 65 Tahun 2016, doktor  honoris causa  yaitu suatu gelar doktor kehormatan. Beleid  itu mengontrol syarat-syarat bantuan gelar doktor kehormatan, menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 ihwal  Gelar Doktor  Kehormatan. Gelar doktor kehormatan (doctor  honoris causa ) ialah gelar kehormatan yang diberikan oleh sekolah tinggi tinggi yang memiliki acara doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul terhadap perseorangan yang layak mendapatkan penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang hebat dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan. Hal itu dikontrol dalam Pasal 1 Permenristekdikti tersebut. Pasal 2 menjelaskan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menyelenggarakan acara doktor yang terkait dengan jasa dan/atau karya kandidat akseptor gelar doktor kehormatan. Kemudian, calon akseptor  gelar doktor  kehormatan berkewarganegaraan ajaib sudah memberikan jasa dan/atau karya yang bermanfaat bagi pertumbuhan, kesejahteraan, dan/atau kemakmuran bangsa dan negara Indonesia. Sementara itu, sistem dan syarat sumbangan gelar doktor kehormatan dikontrol oleh masing-masing sekolah tinggi tinggi. Adapun gelar doktor kehormatan yang berikutnya disingkat Dr. (H.C.), ditempatkan di depan nama akseptor. Menteri dapat mencabut gelar doktor kehormatan apabila tidak menyanggupi standar mirip dikelola dalam peraturan menteri ini.
Sumber http://lets-sekolah.blogspot.com


EmoticonEmoticon