BAB I
PENDAHULUAN
Zakat merupakan salah satu rukun dari rukun Islam yang mesti ditunaikan oleh umat Islam apabila telah menyanggupi syarat tertentu dan diberikan terhadap orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq zakat). Muzakki atau orang yang berzakat mampu memperlihatkan zakat secara eksklusif terhadap mustahiq atau boleh juga lewat forum-lembaga yang mendistribusikan zakat yang dibuat oleh pemerintah. Untuk penjelasan lebih lanjut ihwal mustahiq dan pendistribusian zakat, pemakalah akan menguraikannya pada bab selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
Mustahiq Dan Pola Distribusi Zakat
A. MUSTAHIQ ZAKAT
Mustahik zakat atau orang yang berhak menerima zakat harta benda (zakat mall) ada 8 asnaf (golongan) adalah fakir, miskin, ‘amil, (petugas zakat), mualaf qulubuhum (orang yang baru masuk islam), riqab (orang yang telah memerdekakan budak-zaman dahulu),ghorim (orang yang berhutang, orang yang berjihad di lalan Allah (fi sabilillh) dan ibnu sabil (yang dalam perjalanan). Dari delapan asnaf itu, yang mesti didahulukan yakni fakir dan miskin.
Biasanya fakir didefinisikan sebagai orang yang tidak berpunya apa-apa, juga tidak bekerja alias pengangguran. Sementara orang miskin ialah yang bias mencukupi kebutuhan hidup diri dan keluarganya tapi serba berkekurangan. Umumnya zakat yang diberikan terhadap mereka bersifat konsuntif, adalah untuk menyanggupi kebutuhan sehari-hari.[1]
Golongan akseptor zakat sudah ditentukan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surat At-Taubah: 60
Artinya: ”Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengelola-pengelola zakat, muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini:
- Bolehkah zakat itu diberikan terhadap satu golongan saja atau mesti diberikan kepada 8 kelompok tersebut secara merata?
1. Menurut Malik dan Abu Hanifah, penguasa boleh mengkususkan penerimaan zakat terhadap satu kelompok saja atau lebih bila situsi dan kondisinya.
2. Menurut Syafi’i zakat tidak boleh diserahkan terhadap kelompok tertentu, tetapi harus dibayarkan terhadap 8 kalangan secara menyeluruh seperti yang disebutkan oleh Allah dalam ayat diatas.[2]
Yang berhak mendapatkan zakat:
- Fakir-Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak bisa menyanggupi kebutuhan utama hidup.
- Miskin-Mereka yang mempunyai harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi keperluan dasar untuk hidup.
- Amil-Mereka yang menghimpun dan membagikan zakat.
- Muallaf-Mereka yang gres masuk Islam dan memerlukan pemberian untuk beradaptasi dengan kondisi barunya.
- Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharimin-Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
- Fasibilillah-mereka yang berjuang dijalan allah (misal:dakwah, perang dsb)
- Ibnu Sabil-mereka yang kehabiasan biaya diperjalanan.[3]
Rasulullah SAW, bersabda:
امرت ان اخذ الصدقة من اغنيائكم واردها على فقرائكم
Artinya: ”Aku ditugaskan untuk mengambil sedekah dari orang kaya diantara kamu sekalian, untuk saya berikan kepada orang-orang fakir diantara kalian” [4]
B. POLA DISTRIBUSI ZAKAT
Zakat boleh diberikan kepada terhadap salah satu asnaf 8. Diriwayatkan dari Nasa’i: ”Jika harta zakat banyak dan cukup untuk dibagikan terhadap 8 kalangan, maka mesti dibagikan. Namun, bila tidak memadai, boleh diberikan cuma pada satu kalangan.”
Imam Malik berkata: ”Zakat mesti diprioritaskan terhadap kalangan yang paling memerlukan.” (Ibnu Qudama:jilid II).
Ziyad bin Harits ash-Shuda’i, berkata yang artinya:
”Aku tiba menjumpai Rasulullah SAW kemudian berbait kepadanya. Tiba-tiba datanglah seorang pria dan berkata, berilah aku bantuan zakat! Nabi SAW bersabda: Sesungguhnya Allah tidak rela dengan ketetapan dari Nabi atau lainnya mengenai zakat sampai Allah menetapkan sendiri dalam dilema ini. Allah kemudian menunjukkan penerima zakat kepada delapan kalangan. Jika engkau tergolong dalam salah satu dari delapan kalangan itu, tentulah saya akan menunjukkan bagianmu.! (H.R. Abu Daud, pada sanadnya terdapat Abdurrahman al-Ifriqi. Ia adalah seorang yang masih menjadi pertengkaran pertimbangan dikalangan ulama.)[5]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Mustahiq Zakat yakni orang yang berhak menerima zakat. Ada 8 asnaf (golongan):
1. Fakir
2. Miskin
3. ’Amil (petugas zakat)
4. Muallaf
5. Riqab
6. Ghorim
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil
Zakat mampu diberikan oleh muzakki atau orang yang memberikan zakat terhadap mustahiq secara langsung atau bisa pula lewat badan amil zakat yang dikelola oleh pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
- Kardawi, Yusuf. Hukum Zakat, Cet.10. Jakarta: 2007.
- Rusyd, Ibnu. Bidayatul Mujtahid, jilid I. (Jakarta: Pustaka Azzam). 2006.
- Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah I. Jakarta: Pena Pundi Aksara. 2008.
_________________
[1] Http//Produktifitas dan Pendayagunaan Harta Zakat.com
[2] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, jilid I, (Jakarta: Pustaka Azzam), 2006, h. 568.
[3] Http//Produktifitas dan Pendayagunaan Harta Zakat.com
[4] DR. Yusuf Kardawi, Hukum Zakat, cet.10, Jakarta: 2007, h. 666.
[5] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah I, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2008, h.561.
Sumber http://makalahmajannaii.blogspot.com
EmoticonEmoticon