Jumat, 04 September 2020

Makalah Peksos Industri: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

BAB I
PENDAHULUAN

Masyarakat berkembang semakin kompleks. Sasaran, bidang garapan dan intervensi pekerjaan social juga semakin luas. Globalisasi dan industrialisasi telah membuka peluang bagi pekerja social untuk terlibat dalam bidang yang relative gres, yaitu dunia industry. Dunia industry sekarang sedang menggali faedah- manfaat konkret dari adanya pekerja social industry, baik terhadap aspek financial ataupun hubungan social dengan para pekerja dan penduduk .

Ide perihal Tanggunjawab Sosial Perusahaan ( TSP ) atau yang diketahui dengan Corporate Social Responbility (CSR) kini makin diterima secara luas. Kelompok yang mendukung tentang TSP berpendapat bahwa perusahaan tidak mampu dipisahkan dari para individu yang terlibat didalamnya, yakni pemilik dan karyawannya. Namun mereka dilarang hanya menimbang-nimbang keuntungan finansialnya saja, melainkan pula harus mempunyai kepekaan dan kepedulian kepada publik.

Secara lebih teoritis dan sistematis, desain Piramida Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang dikembangakan oleh Archie B Carrol memberi justify logis mengapa suatu perusahaan perlu menerapkan TSP bagi penduduk di sekitarnya. Sebuah perusahaan tidak hanya mempunyai tangungjawab ekonomis, melainkan pula tanggungjawab legal, etis dan filantropis.


BAB II
PEMBAHASAN

A. DEFINISI TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Schermerhorn (1993) memberi definisi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan selaku sebuah kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayanai kepentingan organisasi dan kepentingan public eksternal.

Secara konseptual, TSP adalah pendekatan dimana perusahaan mengintegarasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis dan interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan ( stakeholders ) menurut prinsip kesukarelaan dan kemitraan. ( Nuryana, 2005 ). Meskipun sebetulnya mempunyai pendekatan yang relative berbeda, beberapa nama lain yang mempunyai kemiripan atau bahkan identik dengan TSP antara lain, Investasi Sosial Perusahaan( corporate social Investment/investing), dukungan perusahaan ( Corporate Giving), kedermawanan Perusahaan ( Corporate Philantropy ).

Secara teoretis, mengatakan tentang tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, maka setidaknya akan menyinggung 2 makna, yakni tanggung jawab dalam makna responsibility atau tanggung jawab moral atau etis, dan tanggung jawab dalam makna liability atau tanggung jawab yuridis atau hukum.

1. Konsep Tanggung Jawab dalam Makna Responsibility

Burhanuddin Salam, dalam bukunya “Etika Sosial”, menawarkan pengertian bahwa responsibility is having the character of a free watak agent; capable of determining one’s acts; capable deterred by consideration of sanction or consequences. (Tanggung jawab itu memiliki abjad agen yang bebas tabiat; bisa menentukan langkah-langkah seseorang; mampu diputuskan oleh sanki/hukuman atau konsekuensi). Setidaknya dari pengertian tersebut, dapat kita ambil 2 kesimpulan : a)mesti ada kemampuan untuk menetapkan suatu perbuatan; dan b)mesti ada kesanggupan untuk memikul resiko atas sebuah tindakan. Kemudian, kata tanggung jawab sendiri mempunyai 3 bagian : 1)Kesadaran (awareness). Berarti tahu, mengetahui, mengenal. Dengan kata lain, seseorang(baca : perusahaan) baru dapat dimintai pertanggungjawaban, jikalau yang bersangkutan sadar perihal apa yang dilakukannya; 2)Kecintaan atau kesukaan (affiction). Berarti suka, menyebabkan rasa kepatuhan, kerelaan dan kesediaan berkorban. Rasa cinta timbul atas dasar kesadaran, apabila tidak ada kesadaran berarti rasa kecintaan tersebut tidak akan timbul. Jadi cinta timbul atas dasar kesadaran, atas kesadaran inilah lahirnya rasa tanggung jawab; 3)Keberanian (bravery). Berarti suatu rasa yang didorong oleh rasa keikhlasan, tidak tidak yakin dan tidak takut dengan segala rintangan. Kaprikornus pada prinsipnya tanggung jawab dalam arti responsibility lebih menekankan pada sebuah tindakan yang harus atau wajib dilakukan secara sadar dan siap untuk menanggung segala resiko dan atau konsekuensi apapun dari perbuatan yang didasarkan atas watak tersebut. Dengan kata lain responsibility ialah tanggung jawab dalam arti sempit yaitu tanggung yang cuma disertai sanksi budbahasa. Sehingga tidak salah apabila pengertian sebagian pelaku dan atau perusahaan kepada CSR hanya sebatas tanggung jawab moral yang mereka wujudkan dalam bentuk philanthropy maupun charity.

2. Konsep Tanggung Jawab dalam Makna Liability

Berbicara tanggung jawab dalam makna liability, berarti berbicara tanggung jawab dalam ranah hukum, dan biasanya diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab keperdataan. Dalam hukum keperdataan, prinsip-prinsip tanggung jawab dapat dibedakan selaku berikut : 1)Prinsip tanggung jawab berdasarkan adanya unsure kesalahan (liability based on fault); 2)Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga(presumption of liability); 3)Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability or strict liability). Selain ketiga hal tersebut, masih ada lagi khusus dalam somasi keperdataan yang berkaitan dengan hukum lingkungan ada beberapa teori tanggung jawab yang lain yang mampu dijadikan teladan, ialah : 1)Market share liability; 2)Risk contribution; 3)Concert of action; 4)Alternative liability; 5)Enterprise liability. Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan perbedaan antara tanggung jawab dalam makna responsibility dengan tanggung jawab dalam makna liability pada hakekatnya cuma terletak pada sumber pengaturannya. Jika tanggung jawab itu belum ada pengaturannya secara eksplisit dalam sebuah norma hukum, maka termasuk dalam makna responsibility, dan sebaliknya, kalau tanggung jawab itu sudah dikelola di dalam norma aturan, maka termasuk dalam makna liability

Munculnya Konsep TSP didorong oleh terjadinya Kecenderungan pada penduduk industri yang mampu disingkat dengan fenomena DEAF (yang dalam bahasa inggris memiliki arti Tuli), sebuah singkatan dari Dehumanisasi, Equalisasi, Aquariumisasi, dan Feminisasi ( Suharto, 2005)

1. Dehumanisas industry. Efisien dan mekanisasi yang makin menguat di dunia industri sudah menciptakan duduk perkara-dilema kemanusiaan baik bagi kalangan buruh di perusahaan tersebut, maupun bagi penduduk di sekeliling perusahaan. “Merger mania” dan perampingan perusahaan sudah menjadikan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja dan pengangguran, perluasan dan eksploitasi dunia industri telah melahirkan polusi dan kerusakan lingkungan yang andal.

2. Equalisasi hak-hak publik. Masyarakat sekarang semakin sadar akan haknya untuk meminta pertanggungjawaban perusahaaan atas aneka macam masalah sosial yang terkadang ditimbulkan oleh beroperasinya perusahaan. Kesadaran ini semakin menuntut akuntabilitas (accountability) perusahaan bukan saja dalam proses bikinan, melainkan pula dalam kaitannya dengan kepedulian perusahaan kepada banyak sekali imbas sosial yang ditimbulkannya.

3. Aquariumisasi dunia industri. Dunia kerja ini semakin transparan dan terbuka laksana sebuah akuarium .Perusahaan yang cuma mengejar rente ekonomi dan condong mengabaikan hokum, prinsip, etis,dan, filantropis tidak akan mendapat tunjangan publik. Bahkan dalam banyak perkara, penduduk menuntut supaya perusahaan mirip ini di tutup.

4. Feminisasi dunia kerja. Semakin banyaknya wanita yang melakukan pekerjaan semakin menuntut dunia perusahaan, bukan saja kepada lingkungan internal organisasi, mirip perlindungan cuti hamil dan melahirkan, kesehatan dan keamanan kerja, melainkan pula kepada timbulnya biaya-biaya sosial, seperti penelantaran anak, kenakalan akil balig cukup akal akhir berkurangnya kedatangan ibu-ibu dirumah dan tentunya dilingkungan masyarakat. Pelayanan sosial seperti perawatan anak (child care), pendirian fasilitas pendidikan dan kesehatan bagi bawah umur, atau sentra-pusat acara olah raga dan rekreasi bagi cukup umur mampu ialah suatu “kompensasi” sosial kepada info ini.


B. PERKEMBANGAN DAN MOTIF TANGGUNGJAWAB SOSIAL

Sebagaimana dinyatakan Porter dan Kramer (2002) diatas, Pendapat yang menyatakan bahwa tujuan ekonomi dan sosial yakni terpisah dan berlawanan ialah pandangan yang keliru. Perusahaan tidak berfungsi secara terpisah dari penduduk sekitarnya. Oleh alasannya adalah itu Piramida Tanggungjawab Sosial Perusahaan yang dikemukakan oleh Archie B. Carrol harus dipahami selaku satu kesatuan. Karenanya secara konseptual, TSP merupakan Keedulian perusahaan yang didasari 3 prinsip dasar yang diketahui dengan istilah Triple Bottom Lines yaiu, 3P :

1. Profit, perusahaan tetap mesti berorientasi untuk mencari keuntungan ekonomi yang memungkinkan untuk terus beroperasi dan berkembang.

2. People, Perusahaan harus mempunyai kepedulian kepada kemakmuran manusia. Beberapa perusahaan menyebarkan acara CSR seperti derma beasiswa bagi pelajar sekitar perusahaan, pendirian sarana pendidikan dan kesehatan, penguatan kapasitas ekonomi setempat, dan bahkan ada perusahaan yang merancang aneka macam sketsa bantuan sosial bagi warga lokal

3. Plannet, Perusahaan peduli terhadap lingkunga hidup dan berkelanjutan keragaman hayati. Beberapa acara TSP yan berpijak pada prinsip ini biasanay berupa penghijaunan lingkungan hidup, penyediaan fasilitas air bersih, perbaikan permukiman, pengembangan pariwisata (ekoturisme ) dll.

Secara Tradisional, para teoritisi maupun pelaku bisnis mempunyai interprestasi yang keliru tentang laba ekonomi perusahaan. Pada lazimnya mereka berpendapat mencari keuntungan yaitu hal yang harus diutamakan dalam perusahaan. Diluar mencari keuntungan cuma akan menggangu efisiensi dan efektifitas perusahaan. Karena mirip yang dinyatakan Milton Friedman, Tanggungjawab Sosial Perusahaan tiada lain dan harus ialah perjuangan mencari keuntungan itu sendiri ( Saidi dan Abidan (2004:60)

Pembangunan Berkelanjutan (Sustainability development) mampu juga berarti mempertahankan kemajuan jumlah masyarakatyang tetap sebanding dengan kapasitas bikinan sesuai dengan daya dukung lingkungan. Dengan demikian pembangunan berkesinambungan ialah integrasi dari cita ideal untuk menyanggupi keperluan generasi sekarang secara merata (intra-generational equity), hal ini menentukan tujuan pembangunan, dan menyanggupi keperluan generasi sekarang dan generasi mendatang secara adil (inter-generational equity) memilih tujuan kesinambungan.

Pembangunan berkelanjutan sebagai sarana untuk menjaga keseimbangan antara jumlah masyarakatdan kemampuan buatan sesuai daya dukung lingkungan mengindikasikan adanya kekurangan sumber daya yang tersedia untuk menyanggupi kebutuhan dan standar keseimbangan dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencapai kondisi kesinambungan yang mau berganti sesuai situasi dan keadaan serta waktu. Pada pada dasarnya pembangunan berkesinambungan memiliki dua komponen pokok ialah keperluan yang wajib dipenuhi terutama bagi kaum miskin, dan kedua adanya keterbatasan sumber daya dan teknologi serta kesanggupan organisasi sosial dalam memanfaatkan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan periode sekarang dan abad mendatang. Untuk itu Komisi Brandtland menawarkan proposal penting dalam pembangunan berkesinambungan adalah adanya keterpaduan konsep politik untuk melakukan perubahan yang mencakup banyak sekali duduk perkara baik sosial, ekonomi maupun lingkungan. Pembangunan berkesinambungan perlu dilaksanakan karena dorongan banyak sekali hal, salah satunya yaitu kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pelaksanaan pembangunan. Pengalaman negara maju dan negara meningkat menawarkan bahwa pembangunan selain mendorong pertumbuhan juga menjadikan kemunduran sebab mampu mengakibatkan kondisi lingkungan rusak sehingga tidak lagi mampu mendukung pembangunan. Pelaksanaan pembangunan akan berhasil baik jika didukung oleh lingkungan (sumber daya alam) secara memadai.

Penerapan TSP di Indonesia semakin meningkat, baik dalam kuantitas maupun kualitas. Selain keragaman kegiatan dan pengelolaannya makin beraneka ragam, dilihat dari donasi finansial, jumlahnaya semakin besar. Penelitian PIRAC pada tahun 2001 memperlihatkan bahwa Dana TSP di Indonesia mencapai lebih dari 115 miliar rupiah atau sekitar 11,5 juta dolar AS dari 180 Perusahaan yang dibelanjakan untuk 279 acara sosial yang terekam oleh media periode. Meskipun dana ini masih sungguh kecil jikalau dibandingkan dengan dana TSP di Amerika Serikat, dilihat dari angka kumulaitif tersebut, kemajuan TSP di Indonesia cukup mengasyikkan. Angka rata-rata perusahaan yang menyumbangkan dana bagi acara TSP yaitu sekitar 640 juta rupiah atau sekitar 413 juta per kegiatan. Sebagai perbandingan, di AS porsi perlindungan dana TSP pada atahun 1998 mencapai 21,51 miliar dollar dan tahun 2000 mencapai 203 miliar dollar atau sekitar 2.030 triliun rupiah ( Saidi dan Abidin, 2004:64).


Apa yang memotivasi perusahaan melakukan TSP ?

Saidi dan Abidin ( 2004:69) menciptakan matriks yang menggambarkan tiga tahap atau paradigma yang berbeda, diantaranya :

1. Corporate Charity, adalah dorongan amal berdasarakan motivasi keagamaan.

2. Corporate Philanthropy,yaitu dorongan kemanusiaan yang lazimnya bersumber dari norma dan budbahasa universal untuk menolong sesama dan memperjuangkan kemerataan sosial.

3. Corporate Citizenship, yakni motivasi kewargaan demi merealisasikan keadilan social menurut prinsip keterlibatan social.

Jika dipetakan, tampaklah bahwa spectrum paradigm ini terentang dari “sekedar melakukan kewajiban” sampai “ demi kepentingan bersama “ atau dari “ membantu dan beramal kepada sesama” menjadi “memberdayakan insan”. Meskipun tidak selalu berlaku otomatis, pada umumnya perusahaan melakukan TSP didorong oleh motivasi Karitatif lalu kemanusiaan dan akibatnya kewargaan.


C. MODEL TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Menurut Saidi dan Abidin ( 2004:64-65) ada empat model contoh TSP di Indonesia :

1. Keterlibatan eksklusif, Perusahaan melakukan program TSP secara pribadi dengan menyelengarakan sendiri kegaiatn social atau menyerahkan santunan ke masyarakat tanpa mediator.

2. Melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan, Perusahaan mendirikan yayasan sendiri dibawah perusahaan atau grupnya. Model ini merupaka adopsi dari versi yang lazm diterapkan di perusahaan-perusahaan di negara maju.

3. Bermitra dengan pihak lain, Perusahaan mengadakan TSP melalui kerjasama dengan forum sosial atau organisasinn pemerintah (Ornop), Instansi Pemerintah, Universitas atau media masa, baik dalam mengorganisir dana maupun dalam melakukan aktivitas sosialnya.

4. Mendukung atau bergabung dalam suatu Konsorsium, perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu forum social yang diresmikan untuk tujuan social tertentu


Jenis acara TSP berdasarkan jumlah acara dan dana

No. Jenis/Sektor Kegiatan Jumlah Kegiatan Jumlah Dana (rupiah)

1 Pelayanan Sosial 95 kegiatan(34,1 % ) 38 miliar (33,0 % )
2 Pendidikan dan Penelitian 71 acara(25,4 % ) 66,8 miliar (57,9 % )
3 Kesehatan 46 aktivitas(16,4 % ) 4,4 miliar (3, 8% )
4 Kedaruratan (emergency) 30 aktivitas(10,8 % ) 2,9 miliar (2,5 % )
5 Lingkungan 15 acara(5,4 % ) 395 juta (0,3 % )
6 Ekonomi Produktif 10 kegiatan(3,6 % ) 640 juta ( 0,6 % )
7 Seni, olahraga dan pariwisata 7 kegiatan(2,5 % ) 1 miliar ( 0,9 % )
8 Pembangunan prasarana,perumahan 5 aktivitas(1,8 % ) 1,3 miliar (1,0 % )
9 Hokum, advokasi, politik 0 0

JUMLAH 279 Kegiatan 115,3 miliar


D. COMDEV DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Sebagaimana diterangkan dimuka, rancangan TSP kerap kali diidentikkan dengan metoda Pengembangan Masyarakat ( Community Develompment ) yang final-final ini banyak diterapkan oleh Perusahaan dengan istilah Comdev. Dilihat dari motivasi dan paradigm TSP diatas, maka bekerjsama Pendekatan Comdev merupaka salah satu bentuk TSP yang lebih banyak didorong oleh motivasi kewargaan, walaupun pada beberapa faktor lain masih diwarnai oleh motivasi filantropis.sebagai ilustrasi, Comdev berangkat dari pendayagunaan hibah pembangunan yang dicirikan oleh adanya langkah proaktif beberapa pihak dan kemampuan mereka dalam mengorganisir program dalam menanggapi kebutuhan penduduk disuatu kawasan. Hibah pembangunan merujuk pada pinjaman pilih-pilih pada satu forum nirlaba yang menjalankan satu acara yang sejalan dengan pemberi sumbangan yang dalam hal ini yakni perusahaan. Sedangkan aktivitas-aktivitas amal atau karitatif yang bergaya sinterklas, lebih banyak didorong oleh motivasi karitatif dan pendayagunaan hibah sosial. Hibah Sosial yaitu sumbangan kepada suatu forum sosial guna melaksanakan kegiatan-acara sosial, pendidikan, sedekah, atau acara untuk kemaslahatan umat dnegan hak pengelolaaan hibah sepenuhnya pada peserta. Saidi dan Abidin ( 2004:61).

Kalau ditelaah secara seksama, maka tujuan utama pendekatan Comdev yakni bukan sekedar menolong atau memberi barang kepada si akseptor. Melainkan berusaha agar si peserta mempunyai kemamuan atau kapasitas untuk mampu membantu dirinya sendiri. Dengan kata lain, semangat utama Comdev ialah Pemberdayaan Masyarakat. Oleh karena itu kegiatan Comdev lazimnya diarahkan pada proses pemerkuasaan, peningktan kekuasaan, atau penguatan kesanggupan para akseptor pelayanan.

Pemberdayaan penduduk ini intinya merupakan kegiatan bersiklus dan kolektif dalam memperbaiki kehidupan penduduk yang dilakukan melalui acara kenaikan kapasitas orang, utamanya golongan lemah atau kurang mujur(disadvantaged groups ) biar mereka memiliki kesanggupan dalam menyanggupi keperluan dasarnya, mengemukakan pemikiran , melakukan opsi-opsi hidup, melakukan acara ekonomi, menjangaku dan memobilisai sumber, serta ikut serta dalam aktivitas social.

Meskipun pemberdayaan masyarakat dpat dikerjakan terhadap semua kelompok atau kelas masyarakat, namun pada umumnya pemerdayaan dilaksanakan kepada kalangan penduduk yang dianggap lemah atau kurang berdaya yang memiliki karakteristik lemah atau rentan dalam aspek :

1. Fisik : Orang dengan kecatatan dan kemampuan khusus.
2. Psikologis : Orang yang mengalami masalah personal dan adaptasi diri.
3. Finansial : Orang yang tidak mempunyai Pekerjaan, pemasukan, modal, dan asset yang bisa menopang kehidupannya.
4. Struktural : Orang yang mengalami diskriminasi dikarenakan status sosialnya, gender, etnis,orientasi sosial, dan opsi politiknya.

Selanjutnya, lewat program-program pembinaan, pertolongan modal perjuangan, perluasan kanal terhadap pelayanan sosial, dan kenaikan kemandirian, proses pemberdayaan diarahkan agar kalangan lemah tersebut mimiliki kemampuan atau keberdayaan. Keberdayaan disini bukan saja dalam arti fisik atau ekonomi, melainkan pula dalam arti psikologis dan sosial, seperti :

1. Memiliki sumber pemasukan yang dapat menopang kebutuhan diri dan keluarganya.
2. Mampu mengemukakan gagasan didalam keluarga mauoun didepan biasa .
3. Memiliki mobilitas yang cukup luas : pergi keluar rumah atau daerah tempat tinggalnya.
4. Berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
5. Mampu membuat keputusan dan menentukan pilihan-opsi hidupnya.


Proses Pemberdayaan Masyarakat dapat dilakukan lewat beberapa tahapan :

1. Menentukan populasi atau kalangan target
2. Mengidentifikasi problem dan kebutuhan kalangan target
3. Merancang acara aktivitas dan cara-cara pelaksanaannya
4. Menentukan sumber pendanaan
5. Menentukan dan mengajak pihak-pihak yang hendak dilibatkan
6. Melaksakan aktivitas atau mengimplementasiakan acara
7. Dan, memonitor dan memeriksa aktivitas.

Kegiatan-acara pemberdayaan umumnya dilakukan secara berkelompok dan terstruktur dengan melibatkan beberapa taktik seperti pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup ( life skills ), ekonomi produktif, perawatan social, penyadaran dan pengubahan perilaku dan perilaku, advokasi, pendampingan dan pembelaan hak-hak klien, agresi sosial, sosialisasi,kampanye, demonstasi,kolaborasi, kontes, atau pengubahan kebijakan publik semoga lebih responsive terhadap kebutuhan kalangan sasaran.

Berbeda dengan acara Bantuan Sosial karitatif yang dicirikan oleh adanya kekerabatan “ patron-klien “ yang tidak sebanding, maka pemberdayaan masyarakat dalam acara Comdev didasari oleh pendekatan yang partisipatoris, humanis, emansipatoris yang berpijak pada beberapa prinsip sebagai berikut :

1. Bekerja bersama berperan setara.
2. Membantu rakyat agar mereka bisa menolong dirinya sendiri dan orang lain.
3. Pemberdayaan bukan kegiatan satu malam.
4. Kegiatan diarahkan bukan saja untuk menerima satu hasil, melainkan juga supaya menguasai prosesnya.

Agar berkelanjutan, pemberdayaan jangan cuma berpusat pada komunitas setempat, melainkan pula pada sistem sosial yang lebih luas tergolong acara sosial.


E. PERATURAN PERUNDANGAN CSR

Pada bulan September 2004, ISO (International Organization for Standardization) selaku induk organisasi standarisasi internasional, mempunyai ide memanggil berbagai pihak untuk membentuk tim (working group) yang membidani lahirnya tutorial dan standarisasi untuk tanggung jawab sosial yang diberi nama ISO 26000: Guidance Standard on Social Responsibility. ISO 26000 menawarkan kriteria anutan yang bersifat sukarela mengenai tanggung tanggung jawab sosial suatu institusi yang meliputi semua sektor tubuh publik ataupun tubuh privat baik di negara meningkat maupun negara maju. Dengan Iso 26000 ini akan memberikan pelengkap nilai kepada kegiatan tanggung jawab sosial yang berkembang ketika ini dengan cara: 1)mengembangkan suatu konsensus kepada pemahaman tanggung jawab sosial dan isunya; 2) menyediakan aliran ihwal penterjemahan prinsip-prinsip menjadi aktivitas-aktivitas yang efektif; dan 3) memilah praktek-praktek terbaik yang telah berkembang dan disebarluaskan untuk kebaikan komunitas atau penduduk internasional.

Apabila hendak menganut pengertian yang digunakan oleh para ahli yang menggodok ISO 26000 Guidance Standard on Social responsibility yang secara konsisten menyebarkan tanggung jawab sosial maka duduk perkara SR akan meliputi 7 isu pokok yaitu:

1. Pengembangan Masyarakat
2. Konsumen
3. Praktek Kegiatan Institusi yang Sehat
4. Lingkungan
5. Ketenagakerjaan
6. Hak asasi insan
7. Organizational Governance (governance organisasi)

ISO 26000 menerjemahkan tanggung jawab sosial sebagai tanggung jawab sebuah organisasi atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya terhadap penduduk dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, yang:

Konsisten dengan pembangunan berkesinambungan dan kemakmuran penduduk ; Memperhatikan kepentingan dari para stakeholder; Sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma internasional; Terintegrasi di seluruh acara organisasi, dalam pengertian ini meliputi baik acara, produk maupun jasa.

Berdasarkan rancangan ISO 26000, penerapan sosial responsibility hendaknya terintegrasi di seluruh acara organisasi yang mencakup 7 berita pokok diatas. Dengan demikian bila sebuah perusahaan cuma memperhatikan gosip tertentu saja, contohnya sebuah perusahaan sangat peduli kepada berita lingkungan, tetapi perusahaan tersebut masih mempromosikan penerimaan pegawai dengan menyebutkan secara khusus keperluan pegawai sesuai dengan gender tertentu, maka sesuai dengan konsep ISO 26000 perusahaan tersebut sesungguhnya belum melaksanakan tanggung jawab sosialnya secara utuh.


F. BERAGAM CSR OLEH PERUSAHAAN

Di Indonesia kini ini, sudah banyak perusahaan-perusahaan besar yang melaksanakan program CSR. Bentuknya pun sungguh bermacam-macam dan keuntungannya bisa dipraktekkan di semua kalangan. Pada tulisan ini kami akan menampilkan aneka macam macam perusahaan yang melaksanakan acara CSR selaku bentuk Social Investment serta bentuk-bentuk faktual diikuti contohnya.

1. PT Jababeka Infrastruktur

Program CSR yang dijalankan oleh pihak Jababeka yakni meliputi : Program pemberdayaan ekonomi, Kesehatan, Pendidikan, Pengembangan kebudayaan, dan Kepedulian kepada lingkungan.

a. Pemberdayaan ekonomi : Memberikan pembinaan keahlian seperti perjuangan jahit dan ternak sapi. Kemudian memperlihatkan dana pinjaman juga selaku modal awal bagi penduduk di sekeliling .

b. Kesehatan : Memberikan pelayanan investigasi gratis dan pembagian obat-obatan secara Cuma-Cuma. Jababeka juga menyediakan edukasi kesehatan bagi siswa Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas.

c. Pendidikan : Menyediakan beasiswa bagi anak Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengan Atas. Kemudian memperlihatkan bantuan peralatan kepada pihak sekolah. Serta mengadakan perlombaan yang sifatnya edukatif.

d. Pengembangan kebudayaan : Memberikan santunan santunan untuk pembangunan masjid, perbaikan jalan, serta mengadakan event-event pagelaran budaya bagi penduduk .

e. Lingkungan : Mengelola limbah B3 dengan baik, membangun bak renang yang asri, menanam pohon selaku penghijauan, dan Membangun Jababeka Botanical Garden yang luasnya meraih 100 Ha.


2. PT Unilever Indonesia, Tbk

Unilever melaksanakan acara CSR yang beragam pula, diantaranya : Green and Clean dengan mempergunakan bekas kantong produk Unilever menjadi bentuk baru yang bermanfaat; Pemberdayaan petani kedelai hitam; Program kesehatan dengan adanya investigasi kesehatan gratis, periksa gigi gratis, serta membangun kader-kader yang sadar akan pentingnya mempertahankan kesehatan.

3. PT Bakrie Sumatera Plantations

Program-acara CSR yang dijalankannya yaitu: Membangun koperasi desa; memberikan derma pendidikan bagi siswa Sekolah Dasar; menyelenggarakan perkumpulan ibu-ibu pengajian; dan juga Memberikan pelayanan pendidikan bagi penduduk kurang bisa.

4. PT Adaro Indonesia, Tbk

a. Bidang ekonomi : Menciptakan program kemitraan untuk membuat perjuangan kecil menengah yang berkelanjutan

b. Bidang Pendidikan : Menciptakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Integrasi acara PAUD dengan Posyandu; Memberikan sumbangan fasilitas dan prasarana untuk PAUD; Memberikan beasiswa terhadap siswa berpretasi pada tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengan Atas; Memberikan pelatihan terhadap para guru dalam bidang IT.

c. Bidang Lingkungan : Menyediakan sentra air bersih dan menjualnya terhadap penduduk dengan harga terjangkau. Pengaturannya dilaksanakan oleh warga penduduk tersebut sendiri.

5. PT Indominco Mandiri

a. Bidang Sosial : Memberdayakan wanita biar dapat menjadi sosok mampu berdiri diatas kaki sendiri; Menyelenggarakan acara budaya untuk mempererat tali silaturahmi di antara warga.

b. Bidang Ekonomi : Mengambangkan usaha kecil rumput laut serta pendampingan kepada penduduk ; Memberikan training-training keterampilan kepada penduduk , wanita, dan anak-anak usia produktif.


6. PT Bank Mandiri, Tbk

a. Bidang Sumber Daya Manusia : Memberikan pelatihan kewirausahaan dan menyelenggarakan aneka macam macam event wirausaha muda dengan menunjukkan dana bantuan bagi pengusung format wirausaha yang fresh dan achievable.

b. Bidang Pendidikan : Memberikan support dan rangsangan lomba-lomba untuk mengasah kecerdasan dan kreatifitas siswa; Memberikan dana beasiswa bagi yang ebrprestasi dan kurang mampu.

7. PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk

a. Bidang IT : Mendirkan kampung digital sehingga di sana(Sampali, Sumut) banyak orang yang melek teknologi, khususnya computer dan internet; pelatihan banyak sekali macam acara komputer kemajuan; Memberikan pembinaan kepada siswa SMP dan Sekolah Menengan Atas.

b. Bidang Sosial : Pemberdayaan pendidikan anak kurang mampu; Pembinaan remaja olahraga; Pasar murah penjualan sembako; Cerdas cermat; Gebyar pameran seni Islami; dan juga Peringatan HUT RI dengan menyelenggarakan banyak sekali macam kontes.

c. Bidang Ekonomi : Program kemitraan untuk perjuangan kecil menengah; Kelompok usaha pembuatan pupuk organik; dan juga Membuat koperasi simpan pinjam.

d. Bidang Lingkungan : Perbaikan dan pengembangan drainase; Penanaman pohon pelindung; Pengerasan dan pengaspalan jalan; Pembuatan gapura Kampung Digital Sampali; dan Pembuatan plang nama PKK Kampung Sampali.

8. PT HM Sampoerna, Tbk

Berbagai macam acara CSR nya antara lain : Membentuk Tim Sampoerna Resque untuk melakukan tanggap darurat terhadap bencana; Menciptakan air higienis untuk masyarakat; Membangun usaha mikro dan kecil; Memberikan beasiswa bagi Sekolah Menengan Atas dan Sarjana; Melakukan penanaman pohon untuk reboisasi.

9. PT Tambang Batubara Bukit Asam

a. Bidang Lingkungan : Pembuatan bak pengendap lumpur; Pemanfaatan tanaman minyak kayu putih; Membangun Taman Hutan Raya

b. Bidang Ekonomi : Membangun kalangan usaha pupuk Bokashi Organik
c. Bidang Sosial : Penataan Pasar Tanjung Enim

10. PT Arutmin Indonesia

Programnya antara lain : Kerjasama dengan KUD lokal; Program AHPB(Aku Himung Petani Banua) yang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya alam di sekitarnya; Membangun insfrastruktur; Memberikan bantan kesehatan dan sosial lainnya.

11. PT Bakrieland Development, Tbk

Program CSR di Bakrieland antara lain : Membangun Rasuna Epicentrum, yaitu sebuah daerah resapan air; Penggunaan solar energy system dalam setiap project Bakrieland; Goes Green di Bali Nirwana Resort; Mempekerjakan 2 orang anggota keluarga yang tanahnya dibeli Bakrieland.

12. PT Berau Coal

Program yang telah dijalankan antara lain :

a. Pemanfaatan lahan mejadi area flora buah-buahan
b. Pemanfaatan lahan sebagai area peternakan sapi
c. Pemanfaatan lahan perkebunan
d. Pemanfaatan flora kehutanan
e. Percobaan penanaman karet
f. Pembangunan lapangan golf


BAB III
PENUTUP



KESIMPULAN

Secara konseptual, TSP yakni pendekatan dimana perusahaan mengintegarasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis dan interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan ( stakeholders ) menurut prinsip kesukarelaan dan kemitraan. ( Nuryana, 2005 ). Meskipun sebenarnya mempunyai pendekatan yang relative berbeda, beberapa nama lain yang memiliki kemiripan atau bahkan identik dengan TSP antara lain, Investasi Sosial Perusahaan( corporate social Investment/investing), pemberian perusahaan ( Corporate Giving), kedermawanan Perusahaan ( Corporate Philantropy ). Secara teoretis, berbicara perihal tanggung jawab yang mesti dijalankan oleh perusahaan, maka setidaknya akan menyinggung 2 makna, yaitu tanggung jawab dalam makna responsibility atau tanggung jawab tabiat atau etis, dan tanggung jawab dalam makna liability atau tanggung jawab yuridis atau hukum. Burhanuddin Salam, dalam bukunya “Etika Sosial”, memberikan pemahaman bahwa responsibility is having the character of a free budpekerti agent; capable of determining one’s acts; capable deterred by consideration of sanction or consequences. (Tanggung jawab itu mempunyai aksara agen yang bebas tabiat; bisa memilih langkah-langkah seseorang; mampu diputuskan oleh sanki/eksekusi atau konsekuensi).


Karena terlalu banyak isi makalah ini berupa tabel dan gambar, untuk anda yang menginginkannya silahkan download dalam format DOC di sini


DAFTAR PUSTAKA
  • Wahyudi, Isa & Busyra Azheri. 2008. Corporate Social Responsibility : Prinsip, Pengaturan dan Implementasi. Malang : Inspire.
  • Tofi, La. Majalah Bisnis dan CSR. Juli 2008. Jakarta : LatofiSukma DivaEvente
  • Suharto, Edi, Ph.D, 2007, Pekerjaan Sosial di Dunia Industri: Memperkuat Tanggungjawab Sosial Perusahaan. Bandung : Refika Aditama.

Sumber http://makalahmajannaii.blogspot.com


EmoticonEmoticon