Sabtu, 05 September 2020

Makalah Zakat Emas, Perak Dan Barang Tambang

Perak Dan Barang Tambang


A. Pengertian

Zakat yaitu hak yang mesti dikeluarkan oleh seseorang kepada fakir miskin yang didalamnya terkandung impian untuk mendapatkan berkat, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan banyak sekali kebajikan dengan syarat dan rukun tertentu. Islam mewajibkan zakat emas,perak,hasil flora, buahan,binatang ternak, barang tambang dll. Pada potensi ini cuma membahas ihwal emas, perak dan barang tambang.

Dalil yang mewajibkan zakat emas dan perak

Dalil kewajiban zakat emas dan perak yakni menurut firman Allah dalam Al-qur’an surat (at-Taubah: 34-35)[1]

“….dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, kemudian dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah kini (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."


Beberapa pendapat para ulama wacana zakat emas dan perak[2]
  • Ulama fiqih, berpendapat bahwa emas dan perak wajib dizakati bila cukup nishabnya ialah nishab emas 20 mithqol, nishab perak 200 dirham, mereka memberi syarat ialah berlalunya waktu satu tahun dalam keaadan nishab juga jumlah wajib dikeluarkan yaitu 2,5%.
  • Imamiah, berpendapat bahwa wajib zakat emas dan perak kalau berada dalam bentuk duit dan tidak wajib dizakati kalau berupa barang atau pemanis.
  • Hambali, berpendapat bahwa uang kertas tidak wajib dizakati kecuali jika ditukar dengan emas dan perak.
  • Menurut tiga mazhab, beropini bahwa emas dan perak wajib dizakati jika dalam bentuk barang dan dalam bentuk uang mereka berbeda pertimbangan mengenai emas dan perak dalam bentuk perhiasan sebagian mengharuskan zakat dan sebagian lain tidak mewajibkannya.
  • Mengenai uang imamiah mewajibkan 1/5 atau 20% dari sisa belanja dalam satu tahun. Menurut Syafi’I, Maliki dan Hanafi uang kertas tidak wajib dizakati kecuali sudah dipenuhi semua syarat yakni telah hingga nishab dan sudah cukup satu tahun.

Syarat wajib zakat emas dan perak yaitu:

1. Milik orang islam
2. Yang memiliki yakni orang yang merdeka
3. milik sarat (dimiliki dan menjadi hak penuh)
4. sampai nishab
5. genap satu tahun

Para puqoha berbeda pendapat tentang hasil pertambangan yang wajib zakat:[3]
  • Abu Hanifah mengharuskan zakat pada hasil tambang yang bias dicetak musalnya emas, perak,kuningan dan tembaga
  • Abu Yusuf mengharuskan zakat pada hasil tambang yang dipakai untuk hisan contohnya permata 
  • Imam Syafi’i zakatnya wajib pada emas dan perak kalau telah dibersihkan dan mencapai senisab

B. Nishab zakat emas

Nishab zakat emas yakni 20 dinar (85 gram emas) zakat tersebut wajib dikeluarkan, kalau telah memenuhi syarat maka wajiblah seseoarang untuk mengeluarkan zakatnya sebanyak 1/40 ialah 1/2 dinar. Setiap lebih dari dua puluh dinar sipemilik wajib mengeluarkan 1/40-nya lagi.


C. Nishab zakat perak

Zakat perak dikeluarkan apabila telah mencapai 200 dirham maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 1/40 dirham. Selebihannya, baik sedikit maupun banyak, yakni menurut hitungannya itu. Tidak ada dispensasi dalam zakat uang sesudah hingga satu nishab.


D. Nishab zakat barang tambang

Mengenai besar zakat yang mesti dikeluarkan, maka disini ulama berlawanan pendapat. Abu Hanifah dan kawan-mitra zakat barang tambang mesti dikeluar zakatnya sebesar 20%. Tetapi Ahmad dan Ishaq berpendapat bahwa dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% berdasarkan qias dengan zakat duit.

Tambang yang dihasilkan dari perut bumi banyak jenisnya, berdasarkan Ibnu Qudamah teladan tambang adalah emas,perak,timah,besi,intan,batu prermata,watu bara dll.Barang tambang yang cair seperti aspal, minyak bumi,balerang, gas dan sebagainya.[4] Menurut mazhab Maliki, barang tambang itu terbagi terhadap dua bagian:[5]
  1. Diperoleh lewat perjuangan yang sangat berat, ihwal hal itu telah sudah ada janji bahwa cuma dikenakan zakat biasa.
  2. Diperoleh lewat tanpa usaha yang berat, dalam hal ini Maliki tidak mempunyai usulan yang tegas. Ia pernah mengatakan bahwa besar zakatnya yakni 2,5% sama dengan zakat uang, namun dilain kali beliau mengatakan bahwa zakat yang mesti dikeluarkan yakni 20%.  

Abu Hanifah dan sahabatnya berpendapat bahwa setiap barang tambang yang diolah dengan menggunakan api atau dengan kata lain diketok dan ditempa, mesti dikeluarkan zakatnya. Akan tetapi barang tambang cair atau padat yang tidak diolah dengan menggunakan api tidak diwajibkan mengeluarkan zakatnya. Pendapat mereka ini didasarkan atas qias kepada emas dan perak yang keharusan mengeluarkan zakatnya ditetapkan dengan dalil nash dan ijmak para ulama. Barang tambang yang mirip emas dan perak dalam hal ini sama-sama dimasak dengan api disamakan hukumnya dengan emas dan perak tersebut.


E. Penggabungan kedua mata duit[6]

Apabila seseoarang memiliki emas yang kurang dari senishab dan perak yang kurang dari senishab maka dia tidak perlu menggabungkan yang satu dengan yang yang lain agar cukup senishab. Karena jenisnya berbeda, sehingga tidak mungkin digabungkan mirip halnya sapi dan kambing. Makara contohnya seseorang mempunyai 199 dirham dan 19 dinar maka tidaklah wajib bederma.


BAB III
Penutup

A. Kesimpulan
  1. Para ulama fiqih sudah setuju atas keharusan menunaikan zakat emas dan perak serta kekayaan mata duit yang lain yang di qiaskan dan memiliki aturan yang serupa.
  2. Emas dan perak yang dizakatkan itu mesti mancapai satu nisab
  3. Nisab emas 20 dinar sedangkan perak 200 dirham, sehingga besar zakat keduanya yakni 2,5%
  4. barang tambang yakni barang yang dihasilkan dari perut bumi yang belum dimasak atau belum jadi yang merupakan peninggalan ummat sebelumnya, salah satu syarat untuk mengeluarkan zakatnya harus meraih satu nisab


DAFTAR PUSTAKA
  • Qardawi Yusuf. 1999. Hukum Zakat. (Bandung: Mizan)
  • Jawad Muhammad Mughaniah. 2000. Fiqih Lima Mazhab. (Jakarta: PT. Lentera Basritama)
  • Al-Ahkam As- sultaniyah,Amam Al mawardi.
  • Ali Hasan M. Zakat dan infak, ( Jakarta-kencana.,2006)
  • Sabid Sayyid. 2006. Fiqih Sunnah. (Jakarta: Pena Ilmu dan Amal) Jilid 1.
_____________________
[1]Yusuf Qardawi. 1999. Hukum Zakat. (Bandung: Mizan) hal.244
[2] Muhammad Jawad Mughaniah. 2000. Fiqih Lima Mazhab. (Jakarta: PT. Lentera Basritama)
[3] Al-Ahkam As- sultaniyah,Amam Al mawardi Of,Cit hal 213
[4] Zakat dan infak,M.Ali Hasan( Jakarta-kencana.,2006) hal 64-65.
[5] Yusuf Qardawi, Ibid hal.417
6 Sayyid Sabiq. 2006. Fiqih Sunnah. (Jakarta: Pena Ilmu dan Amal) Jilid 1. hal.517

Sumber http://makalahmajannaii.blogspot.com


EmoticonEmoticon