A. PENGERTIAN KHITTAH NAHDLIYYAH Khittah berasal dari bahasa Arab خطة yang mempunyai arti ’garis’. Nahdliyyah artinya cara pandang warga NU. Khittah Nahdliyyah berdasarkan ungkapan mengandung penjelasan sebagai berikut: 1. Khitthah Nahdlatul Ulama ialah landasan berfikir, bersikap, dan bertindak warga Nahdlatul Ulama yang harus tercermin dalam tingkah laris perseorangan, dalam sikap organisasi, serta dalam proses pengambilan keputusan. 2. Landasan berfikir, bersikap, dan bertindak tersebut yaitu Ahlussunnah wal Jama’ah yang diterapkan berdasarkan kondisi kemasyarakatan di Indonesia, meliputi dasar-dasar amal keagamaan maupun kemasyarakatan. 3. Khitthah Nahdlatul Ulama juga digali dari intisari perjalanan sejarah khidmahnya dari masa ke periode. B. LATAR BELAKANG KHITTAH NAHDLIYYAH Khittah NU bahwasanya telah ada dan menempel berbarengan dengan disyahkannya Statuten Perkoempoelan Nahdlatul Oelama. Statuten artinya aturan-aturan34, dalam hal ini yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam organisasi NU. Walaupun demikian wacana asal khittah NU dari Statuten Perkoempoelan Nahdlatul Oelama ini masih perlu dipertegas dan dibahas tersendiri. K.H.Ahmad Shiddiq sebagai penggerak rumusan risalah Khittah Nahdliyyah memegang perang sentral. Pada mulanya dia menulis rumusan risalah berjudul ‘Khittah Nahdliyyah’ pada tahun 1979. (Se- belumnya memang muncul pemikiran untuk kembali ke Khittah NU 1926 sebagai salah satu jalan keluar untuk menanggulangi aneka macam dilema yang senantiasa muncul di NU, khususnya dilema politik). Meskipun demikian, belum ada citra yang terang perihal apa dan bagaimana khittah NU 1926 tersebut. Risalah khittah nahdliyyah telah ditelaah dan didiskusikan secara mendalam oleh aneka macam golongan di dalam NU. Risalah ini kemudian disambut hangat oleh tokoh-tokoh muda Nahdlatul Ulama mirip Abdurrahman Wahid, Dr. Fahmi, Umar Basalim, Slamet Efendi Yusuf, Ikhwan Sam, Said Budairi, Zamrani, Mahbub Junaidi, serta beberapa tokoh muda lainnya. Mereka mengadakan pertemuan yang lalu dikenal dengan nama “Majelis 24” yang akibatnya mem- bentuk ”Tim Tujuh”. Tim inilah yang mendesain masa depan Nahdlatul Ulama dengan khittah. Agar menerima formulasi yang cocok dengan impian, rancangan yang dibentuk Tim Tujuh dipadukan dengan rancangan lain oleh ulama sepuh. Konsep hasil perpaduan ini lalu diramu kembali pada perhelatan Munas Alim Ulama 1983 yang diselenggarakan di Asembagus Situbondo. Puncaknya lalu dimatangkan di Muktamar NU ke-27 di Situbondo pada bulan Desember 1984, dengan hasil akhir berupa keputusan untuk kembali ke Khittah 1926. Khittah Nahdliyyah bahwasanya sudah dipraktikkan dan diamalkan oleh para ulama’ dan warga NU. Para ulama selaku panutan umat merumuskan nilai-nilai khittah secara tertulis selaku pemikiran amalan dan pembelajaran terhadap generasi penerus. Khittah dirumus- kan sebagai landasan berfikir, bersikap, dan bertindak warga NU yang mesti terwujud dalam kehidupan eksklusif maupun organisasi serta dalam setiap penentuan kebijakan. Rumusan khittah NU dilandasi oleh mukaddimah yang mencermin- kan latar belakang dan tujuan NU diresmikan. Hal itu diketahui lewat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU. Dalam pasal 2 Statuten Poerkoempoelan Nahdlatoul Oelama, tujuan NU yakni sebagai berikut: Adapoen maksoed perkoempoelan ini jaitoe: “Memegang dengan tegoeh pada salah satoe dari madzhabnja Imam ampat, jaitoe Imam Moehammad bin Idris, Asj-Sjafi’i, Imam Malik bin Anas, Imam Aboehanifah An-Noe’man, atau Imam Ahmad bin Hambal, dan mengerdjakan apa sadja jang mendjadikan kamaslahatan agama Islam.” (Adapun maksud perkumpulan ini yaitu: “Memegang dengan teguh pada salah satu dari mahzab empat imam, ialah Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’I (Imam Syafi’i), Imam Malik bin Anas (Imam Maliki), Imam Abu Hanifah An Nu’man (Imam Hanafi) atau Imam Ahmad bin Hambal (Imam Hambali). Guna meraih tujuan tersebut dirumuskan pula rincian perjuangan yang akan dikerjakan adalah melalui pasal 3 selaku berikut: Oentoek mentjapai maksoed perkoempoelan ini maka diadakan ichtiar: a. Mengadakan perhoeboengan diantara ‘Oelama’-’Oelama’ jang memadzhab terseboet dalam fatsal 2; b. Memeriksa kitab-kitab sebeloemnja dipakai oentoek mengadjar, soepaja dikatahoei apakah itoe dari pada kitab-kitabnja Ahli Soennah wal Djama’ah atau kitab-kitabnja Ahli Bid’ah. c. Menjiarkan Agama Islam di atas madzhab selaku tersebut dalam fatsal 2, dengan djalanan apa sadja jang baik. d. Berichtiar memperbanjakkan Madrasah-Madrasah jang berdasar Agama Islam. e. Memperhatikan hal-hal jang berhoeboengan dengan masdjid2, langgar2 dan pondok2, begitoe djoega dengan hal-ahwalnja anak- anak jatim dan orang-orang jang fakir miskin. f. Mendirikan tubuh-tubuh oentoek memadjoekan oeroesan pertanian, perniagaan dan peroesahaan, jang tiada dihentikan oleh sjara’ Agama Islam. Dari rumusan tujuan dan detail perjuangan yang dilakukan NU dapat disimpulkan bahwa usaha-usaha NU meliputi: komunikasi antarulama, aktivitas di bidang keilmuan pengkajian dan pendidikan, peningkatan penyiaran Islam (dakwah), pembangunan sarana prasarana peribadatan dan pelayanan sosial, serta kenaikan mutu hidup penduduk . Dengan kata lain, tujuan dan program awal NU memang berwatak sosial keagamaan, bukan sosial politik. C. RUMUSAN KHITTAH NAHDLIYYAH Khittah NU sudah didokumentasikan secara tertulis melalui keputusan Muktamar XXVII NU Nomor 02/MNU-27/1984. Naskah lengkap Khittah NU dalam keputusan tersebut mampu dibaca pada bab 7. Adapun butir-butir Khittah NU tersebut ialah selaku berikut: 1. Motto Motto Khittah NU adalah QS. al-Maidah: 48-49 2. Muqadimah Bagian pendahuluan Khittah NU berisi ihwal: a. Kesadaran atas keharusan hidup bermasyarakat dengan persyaratannya. b. NU: Jamiyah Diniyah berfaham ahlussunnah wal jamaah, berhaluan salah satu dari madzhab empat. c. NU: gerakan keagamaan mengembangkan mutu insan bertakwa. d. Dalam berupaya meraih keinginan NU, terbentuklah kepribadian khas NU yang lalu disebut sebagai Khittah NU. 3. Pengertian Khittah NU terdapat penjelas untuk menerangkan wacana pengertiannya adalah sebagai berikut: a. Khittah NU: Landasan berpikir, bersikap dan bertindak warga NU. b. Landasan ini yakni ahlussunnah wal jamaah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan di Indonesia. c. Khittah NU juga digali dari intisari sejarah NU 4. Dasar-dasar Faham keagamaan NU Butir ke-4 menerangkan perihal hal-hal yang menjadi landasan dalam pelaksanaan acara agama. a. NU mendasarkan paham keagamaannya kepada sumber- sumber al-Quran, al-Sunnah, Al-Ijma’, dan al-Qiyas. b. NU memakai mazhab ( jalan pendekatan): 1) Di bidang iktikad mengikuti faham Ahlussunnah wal Jamaah yang dipelopori oleh Imam al-Asy’ari dan al-Maturidi. 2) Di bidang fiqih mengikuti salah satu dari madzhab empat. 3) Di bidang tasawuf mengikuti antara lain Imam Baghdadi, Imam Ghazali dan imam-imam lain. c. NU mengikuti pendirian bahwa Islam yakni agama fitri, menyempurnakan nilai-nilai yang baik yang ada pada insan, ciri-ciri yang bagus milik sesuatu golongan manusia dan tidak menghapusnya. 5. Sikap Kemasyarakatan NU Butir ini menerangkan perihal dasar-dasar menumbuhkan perilaku kemasyarakatan NU yang bercirikan:35 a. Sikap tawassuth dan i’tidal. Sikap ini mempunyai pokok selaku berikut: 1) Sikap tengah berintikan keadilan di tengah kehidupan bareng . 2) Menjadi kalangan panutan, bertindak lurus, bersifat membangun, tidak ekstrem. b. Sikap tasamuh yang mengandung pemahaman: 1) Toleran di dalam perbedaan pertimbangan keagamaan. 2) Toleran di dalam persoalan kemasyarakatan dan kebudayaan. c. Sikap tawazun selaku berikut: 1) Keseimbangan dalam berkhidmat terhadap Allah ., 2) Berkhidmat kepada sesama insan dan kepada lingkungan hidup. 3) Keselarasan antara era kemudian, masa sekarang dan kurun depan. d. Amar ma’ruf nahi munkar sebagai berikut: 1) Kepekaan untuk mendorong perbuatan baik. 2) Mencegah hal yang dapat merendahkan nilai-nilai kehidupan. 6. Perilaku yang Dibentuk Oleh Dasar Keagamaan dan Sikap Kemasyarakatan. Perilaku ini yaitu sikap yang ditunjukkan warga nahdliyyin dalam menjalani kehidupan di masyarakat atas dasar norma agama dan kemasyarakatan. Perilaku tersebut adalah sebagai berikut: a. Menjunjung tinggi norma-norma agama Islam. b. Mendahulukan kepentingan bareng ketimbang kepentingan eksklusif c. Menjunjung tinggi sifat keikhlasan, berkhidmah dan berjuang. d. Menjunjung tinggi ukhuwah, ittihad dan saling menyayangi. e. Meluhurkan adat karimah, menjunjung tinggi kejujuran (al- shidq) dalam berpikir, bersikap dan bertindak. f. Menjunjung tinggi kesetiaan terhadap agama bangsa dan negara. g. Menjunjung tinggi amal (kerja dan prestasi) selaku bab dari ibadah. h. Menjunjung tinggi ilmu dan jago ilmu. i. Siap mengikuti keadaan dengan perubahan yang menenteng manfaat bagi kemaslahatan insan. j. Menjunjung tinggi kepeloporan, mempercepat kemajuan penduduk . k. Menjunjung tinggi kebersamaan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. 7. Ikhtiar-ikhtiar yang Dilakukan Oleh NU. Ikhtiar yaitu upaya-upaya yang dilakukan oleh NU. Butir ini berisi rumusan-rumusan ikhtiyar NU wacana kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. a. Peningkatan silaturrahmi antar ulama. b. Peningkatan acara di bidang keilmuan. c. Peningkatan acara penyiaran Islam, pembangunan fasilitas - sarana peribadatan dan pelayanan sosial. d. Peningkatan taraf hidup dan mutu hidup masyarakat. 8. Fungsi Organisasi dan Sikap Kepemimpinan Ulama di Dalamnya. Fungsi organisasi dan perilaku kepemimpinan yang dilaksanakan oleh para ulama NU ialah sebagai berikut: a. Menggunakan organisasi dengan struktur tertentu untuk meraih maksudnya. b. Menempatkan ulama selaku matarantai pembawa faham Aswaja pada kedudukan kepemimpinan yang sangat dominan. 9. Nahdlatul Ulama dan Kehidupan Berbangsa. NU mengambil perilaku dalam kehidupan berbangsa di NKRI sebagai berikut: a. Dengan sadar mengambil posisi aktif, menyatukan diri di dalam perjuangan nasional bangsa Indonesia. b. Menjadi warga negara RI yang menjunjung tinggi Pancasila/ UUD 1945. c. Memegang teguh ukhuwah dan tasamuh. d. Mendidik untuk menjadi warga negara yang sadar akan hak/ kewajibannya. e. Tidak terikat secara organisatoris dengan organisasi politik atau organisasi kemasyarakatan manapun. f. Warga NU yaitu warga negara yang mempunyai hak-hak politik. g. Warga NU memakai hak politiknya secara bertanggung jawab, menumbuhkan sikap demokratis, konstitusional, taat aturan dan berbagi mekanisme musyawarah. 10. Khatimah Khittah NU ditutup dengan pernyataan selaku berikut: a. Khittah NU merupakan landasan dan tolok ukur-persyaratan dasar. b. Dengan seizin Allah kesuksesan perwujudan Khittah ini tergantung kepada acara para pemimpin dan warga NU. c. Jamiyah NU akan mencapai cita-citanya dengan melaksanakan Khittah ini. D. STRATEGI NU DALAM MENYOSIALISASIKAN KHITTAH NAHDLIYYAH Strategi yaitu hal-hal yang dijadwalkan secara cermat mengenai aktivitas untuk mencapai tujuan khusus. Tujuan tersebut yakni tersampaikannya nilai-nilai yang terkandung dalam Khittah NU terhadap warga nahdliyyin. Dengan demikian, warga NU dapat memahami khittah ini. Sesungguhnya sosialisasi Khittah NU adalah identik dengan kaderisasi NU di bidang wawasan ke-NU-an. Oleh alasannya itu, dalam rangka sosialisasi, dilaksanakan aneka macam langkah sebagai berikut: 1. Pemberian pengetahuan wacana khittah nahdliyyah dalam banyak sekali acara pengkaderan warga NU. Kegiatan tersebut seperti pada aktivitas-acara IPNU, IPPNU, GP. Anshar, dan lain sebagainya. 2. Sosialisasi yang bersifat eksternal. Kegiatan ini dikerjakan oleh para berakal NU dengan cara menyelenggarakan sosialisasi kepada aneka macam pihak di luar NU. 3. Sosialisasi dalam bentuk-bentuk aktivitas yang dilaksanakan oleh NU. Sosialisasi ini berupa keteladanan yang ditunjukkan oleh para elit NU dalam banyak sekali acara yang bersifat insidental atau pun rutin. 4. Sosialisasi dengan mempraktekkan Khittah Nahdliyyah secara pribadi dalam kehidupan sehari-hari. Setelah dilakukannya sosialisasi tersebut, warga NU dapat mengerti khittah. Sesudah memahaminya, maka diperlukan warga NU mampu mengamalkannya dengan baik. E. MENGAMALKAN KHITTAH NU Proses perumusan khittah sangat panjang dan melibatkan banyak pihak, mulai dari pihak sepuh (Munas Alim Ulama tahun 1983), pihak muda (Majelis 24 dan Tim Tujuh), hingga terhadap yang formal struktural (Muktamar 1984). Dengan demikian, Khittah NU mempunyai kekuatan untuk dijadikan dasar pengamalan. Pengamalan tersebut yakni dalam landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga NU dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun demikian, pengamalan di lapangan sampai saat ini perlu terus-menerus dikerjakan upaya yang maksimal. Meskipun pengamalannya merupakan perjuangan berat, tetapi warga NU harus tetap berupaya semaksimal mungkin untuk mengamalkannya. Pengamalan dikatakan berat karena tantangan pada ketika ini sangat beragam. Tantangan tersebut mirip denganadanyabeberapaancaman keselamatan oleh beberapa kelompok teroris yang mengatasnamakan Islam hingga banyak sekali gosip sara yang kerap kali membuat suasana kurang harmonis antarumat. Oleh sebab itu, pengamalan khittah NU perlu perjuangan supaya warga NU utamanya mampu mengerjakan garis- garis besar Khittah NU. Secara garis besar, Khitthah NU yang mesti direalisasikan oleh Nahdliyin, telah terbingkai dalam misi NU itu sendiri, yaitu: 1. Sebagai Jam’iyyah diniyyah, wadah usaha bagi ulama dan pengikutnya. 2. Sebagai gerakan keagamaan, ikut membangun insan masyarakat yang bertakwa, cerdas, cekatan, berakhlak, tentram, adil dan makmur. 3. Sebagai bab tak terpisahkan dari keseluruhan bangsa dan selalu menyatukan diri dengan usaha nasional. 4. Sebagai bagian tak terpisahkan dari umat Islam Indonesia, memegang teguh prinsip ukhuwah, toleransi dan hidup ber- dampingan, baik dengan sesama umat Islam maupun dengan sesama warga negara yang mempunyai akidah maupun agama berlainan. 5. Sebagai organisasi yang memiliki fungsi pendidikan, NU selalu berupaya membuat warga Negara yang menyadari hak dan kewajibannya. Pemahaman melahirkan kesadaran, kesadaran menjadikan umat bisa melaksanakan amal. Khittah NU, sebagai dasar dalam bersikap dan beramal, memang seyogyanya dimengerti, difahami, berikutnya diamalkan oleh setiap warga NU. LATIHAN Setelah mempelajari bagian Khittah Nahdliyyah, jawablah dengan singkat dan terperinci soal latihan berikut ini dengan kalimat kalian sendiri! 1. Tuliskan pemahamanmu tentang pemahaman Khittah Nahdliyyah! 2. Bagaimana strategi NU dalam menyosialisasikan Khittah Nahdliyyah? 3. Bagaimana pengamalan Khittah NU di masyarakat? Jawaban bisa kalian susun dengan membaca kembali buku bahan, diskusi bersama sobat dan atau mencari komplemen jawaban di Internet. RINGKASAN Khittah Nahdliyyah memiliki arti landasan berfikir, bersikap, dan bertindak warga Nahdlatul Ulama yang mesti tercermin dalam tingkah laris perseorangan, dalam sikap organisasi, serta dalam proses pengambilan keputusan. Substansi atau pokok dari Khittah ini ialah Ahlussunnah Wal Jama’ah. Sejarah Khittah Nahdliyyah telah dimulai sejak disyahkannya Statuten Perkoempoelan Nahdlatul Oelama (AD-ART NU), selanjutnya K.H.Ahmad Shiddiq menggagas Khittah Nahdliyyah dengan menulis rumusan risalah berjudul ‘Khittah Nahdliyyah’ pada tahun 1979. Proses perumusan khittah berikutnya dilanjutkan dalam Majelis 24 oleh Tim Tujuh. Proses perumusan berlanjut lagi pada Munas Alim Ulama tahun 1983 dan finalnya disyahkan pada Muktamar NU ke-27 tahun 1984 di Situbondo. Tujuan perkumpulan ini sesuai dengan AD-ART NU pasal 2 yaitu: “Memegang dengan teguh pada salah satu dari mahzab empat imam, adalah Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’I (Imam Syafi’i), Imam Malik bin Anas (Imam Maliki), Imam Abu Hanifah An Nu’man (Imam Hanafi) atau Imam Ahmad bin Hambal (Imam Hambali) Butir-butir khittah NU tertuang pada keputusan Muktamar XXVII NU Nomor 02/MNU-27/1984 sebanyak 10 butir. Strategi NU dalam menyosialisasikan Khittah yaitu dengan kegiatan pengkaderan, sosialisasi eksklusif lewat kegiatan insidental atau pun rutin dan dengan keteladanan. Pengamalan Khittah NU di masyarakat perlu dilakukan terus- menerus dan dengan upaya yang optimal. Hal ini dilaksanakan agar semua warga NU dapat melakukan misi-misi guna merealisasikan visi NU. TES FORMATIF Pilihlah tanggapan yang paling benar dari pertanyaan berikut dengan memberi tanda silang (x) pada opsi a, b, c atau d! 1. خطة secara bahasa mempunyai arti .... A. Pokok B. Garis C. Awal D. Sikap 2. Substansi atau pokok Khittah NU ialah …. A. AD-ART NU B. Statuten C. Ahlussunnah Wal Jamaah D. Mazhab Empat 3. Statuten Perkoempoelan Nahdlatul Oelama artinya .... A. AD-ART NU B. Paham NU C. Dasar aturan NU D. Mazhab NU 4. Mazhab NU dalam bidang fiqih yaitu mengikuti …. A. Imam Asy’ari B. Al-Maturidi C. Imam Ghozali D. Salah satu dari mazhab empat 5. NU dalam bermasyarakat menawarkan sifat tawwasuth yang bermakna …. A. Toleransi B. Tidak ekstrim C. Keseimbangan dalam beribadah D. Mencegah keburukan 6. Berikut yang bukan merupakan Ikhtiar NU ialah …. A. Peningkatan taraf hidup dan kualitas hidup masyarakat B. Peningkatan kegiatan di bidang keilmuan C. Penggalangan dana guna kesejahteraan pengelola D. Peningkatan silaturahmi antar ulama 7. Sikap NU kepada kehidupan berbangsa ialah …. A. Mengambil posisi aktif B. Berlepas diri C. Putus dari acara politik D. Secara organisasi terikat dengan partai politik 8. Tujuan dikerjakan sosialisasi khittah NU yaitu …. A. Mendapat penunjang partai politik B. Warga memahami khittah NU C. Sebagai formalitas organisasi D. Memberikan acuan 9. Sosialisasi khittah NU pada hakikatnya adalah …. A. Promosi B. Penggalangan bunyi C. Pertemuan warga NU D. Pengkaderan NU 10. Pengamalan khittah NU dijalankan …. A. Terus menerus B. Pada permulaan berdirinya saja C. Ketika ada momen politik D. Saat keamanan Negara terancam Sumber http://lets-sekolah.blogspot.com
pop
Senin, 23 November 2020
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon