A. SYARAT-SYARAT MUJTAHID Para Imam Mazhab Ijtihad di kelompok ulama NU dimengerti sebagai upaya berpikir secara optimal untuk istinbath (menggali) aturan syar’i yang berhubungan dengan amal tindakan insan secara langsung dari dalil tafshili (al-Qur’an dan Sunnah). Orang yang berijtihad disebut dengan mujtahid. Menjadi seorang mujtahid bukanlah sesuatu yang gampang. Ada banyak patokan yang mesti dipenuhi oleh seseorang untuk menjadi seorang mujtahid. Di antara patokan-standar tersebut ialah sebagai berikut: 1. Syarat Ilmiah Kultural yang intinya mencakup a. Menguasai bahasa Arab Mengetahui bahasa yang baik sangatlah di perlukan oleh seorang mujtahid.Sebab Al-Qur’an di turunkan dengan bahasa arab, dan As-Sunnah juga di paparkan dengan bahasa arab, keduanya ialah sumber utama aturan islam sehingga seorang mujtahid tidak mungkin bisa menggali suatu aturan tanpa mengetahui bahasa arab dengan baik. Menurut al- syaukani permintaan bagi seorang mujtahid dalam menguasai bahasa arab seperti nahwu,shorof dan lain sebagainya b. Menguasai Al-Qur’an dan As-Sunnah Maksudnya yakni mengetahui Al-Qur’an dengan segala ilmu yang terkait dengannya mirip nasih mansuh,’Am, khosh dan lain sebagainya. Untuk menghindari kesalah pahaman seorang mujtahid di syaratkan memahami ayat-ayat hukum secara baik dan benar. Pengetahuan wacana al-sunnah dan hal-hal yang terkait dengannya harus di miliki oleh seorang mujtahid. Sebab Al- sunnah ialah sumber hokum kedua sesudah al-Qur’an, sekaligus Al-Sunnah berfungsi sebagai penjelas al-Qur’an. c. Mengetahui ijmak terhadap problem-masalah hokum. Pemahaman dan penalaran yang benar merupakan modal dasar yang mesti di miliki oleh seorang mujtahid agar produk ijtihadnya mampu di pertanggung jawabkan secara ilmiah di golongan masyarakat. Dalam kaitan ini mujtahid mesti mengenali batas-batas-batas-batas, alasan, sistematika, dan proses menuju konsklusi aturan agar pendapatnya terhindar dari kesalahan. d. Menguasai Ushul Fiqih Penguasaan secara mendalam tantang ushul fiqih merupakan kewajiban setiap mujtahid. Hal ini di sebabkan alasannya kajian ushul fiqih antara lain memuat bahasan mengenai tata cara ijtihad yang mesti di kuasai oleh siapa pun yang ingin beristimbat hukum. Di samping mengkaji perihal kaidah kebahasaan mirip amar, nahi, ‘am, khos, juga mengkaji tentang metode maqasid al-syar’iah seperti ijma’, qiyas, istikhsan, maslakhah mursalah,’urf dan sebagainya. e. Memahami Maqashidusy Syariah secara utuh. Pengetahuan tentang tujuan syari’at islam sangatlah di butuhkan bagi seoarang mujtahid, hal ini di sebabkan karena semua keputusan hukum harus selaras dengan tujuan syari’at islam yang secara garis besar yaitu untuk memberi rahmat kepada alam semesta, khususnya untuk kemaslahatan umat manusia. f. Memahami secara baik alasannya-alasannya adalah perbedaan pandapat (ikhtilaf) di golongan jago fiqih dan menguasai kriteria dalam menghadapi ta’arudl (pertentangan) antar dalil. Pengetahuan perihal hal-hal yang sudah di sepakati(ijma’) dan hal-hal yang masih di perselisihkan (khilaf) mutlak diharapkan bagi seorang mujtahid. Hal ini di maksudkan biar seorang mujtahid tidak memutuskan hukum dengan ijma’ para ulama sebelumnya, baik teman, tabi’in maupun generasi sesudah itu. Oleh sebab itu sebelum membahas suatu persoalan, seorang mujtahid harus menyaksikan dulu status masalah yang hendak di diskusikan,apakah dilema itu sudah pernah muncul pada zaman dulu apa belum ?, 2. Syarat sosio-Historis Umat. Syarat mujtahid yaitu Memahami secara baik setting soio-historis umat dan ciri umum budaya bangsa. Tujuannya adalah Agar aturan Islam tetap dinamis dan mampu mengakomodasi keperluan dan persoalan masyarakat yang terus berkembang. 3. Mampu mengaplikasikan istinbath hukum yang diperoleh lewat ijtihad ke dalam sistematika dan bahasa fiqih sehingga bisa dialokasikan secara nyata dalam kehidupan. Dengan menyaksikan syarat-syarat di atas jelaslah bahwa untuk menjadi seorang mujtahid tidaklah gampang. Tidak semua orang bisa mencapai derajat mujtahid. Hal itu alasannya seorang mujtahid memikul peran dan tanggung jawab yang berat kepada umat. Jadi, hasil ijtihadnya bukanlah rekaan, perkiraan, ataupun kesimpulan yang tidak fundamental. Bagi orang yang tidak memiliki kriteria, lebih baik untuk ittiba’ atau taqlid. Orang yang taklid bermakna dia mengikuti ulama yang menjadi imamnya. Sedangkan ittiba’ yaitu mengikuti usulan orang lain dengan mengetahui dalil atau argumennya. B. TINGKATAN-TINGKATAN MUJTAHID Mujtahid mempunyai tingkatan yang berlainan-beda antara satu dengan yang lainnya. Para ulama berlawanan-beda dalam menentukan derajat atau tingkatan mujtahid. Imam Al-Ghazali dan Ibnul Hammam membagi mujtahid menjadi dua ialah: 1. Mujtahid Muthlak Artinya mujtahid yang menyanggupi semua standar syarat-syarat ijtihad 2. Mujtahid Muntashib Artinya mujtahid yang cuma berijtihad dalam bidang-bidang tertentu saja sebab kekurangan ilmunya. Sedangkan Ibnul Qayyim menyebutkan ada empat tingkatan mujtahid, ialah: 1. Mujtahid yang mengetahui Al-Qur’an, Sunnah, dan Khabar Shahabat. sehingga ia mampu menawarkan solusi hukum yang dihadapi oleh masyarakat. Meskipun pendapatnya mengikuti pendapat orang lain tetapi ia dipandang sebagai mujtahid, bukan muqallid (orang yang bertaqlid). 2. Mujtahid muqayyad adalah mujtahid yang hanya melaksanakan ijtihad di lingkungan madzhab imam yang diikutinya. 3. Mujtahid fil madzhab, adalah mujtahid yang cuma menghubung- kan dirinya dengan madzhab tersebut. 4. sekelompok orang yang menghubungkan dirinya terhadap suatu madzhab, mengenali pemikiran-fatwa dalam madzhab tersebut. Pendapat lain dikemukakan oleh As-Suyuthim Ibnu Shalah, dan An Nawawi, yang membagi tingkatan mujtahid menjadi lima, ialah; 1. Mujtahid Mustaqill adalah mujtahid yang membangun fikih atas dasar metode dan kaidah yang ditetapkannya sendiri. Keempat imam madzhab tergolong ke dalam klasifikasi ini. 2. Mujtahid Mutlaq ghairu mustaqill yaitu seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat untuk berijtihad tetapi tidak memiliki tata cara tersendiri dalam melaksanakan ijtihad tetapi mengikuti tata cara imam mereka dalam berijtihad. 3. Mujtahid Muqayyad adalah mujtahid yang mempunyai kualifikasi syarat-syarat ijtihad dan bisa menggali aturan-hukum dari sumber-sumbernya namun tak maukeluar dari dalil-dalil dan metodologi madzhabnya. 4. Mujtahid Tarjih adalah jago fikih yang berusaha untuk memper- tahankan madzhab imamnya, mengetahui seluk-beluk persepsi imamnya, dan bisa mentarjih usulan yang kuat dari imamnya dan pendapat-pendapat dari madzhabnya. 5. Mujtahid Fatwa, yaitu mahir fikih yang berupaya mempertahankan madzhabnya, mengembangkannya, dan mengetahui basis alasan madzhabnya serta mampu memberikan pedoman pada kerangka aliran yang diputuskan imam madzhabnya tetapi tidak bisa beristidlal (menjadi salah satu hukum islam). C. LATIHAN SOAL Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan baik dan benar! 1. Jelaskan pengertian Mujtahid muqayyad! 2. Sebutkan dan jelaskan 2 tingkatan mujtahid menurut Imam Al- Ghazali dan Ibnul Hammam! 3. Jelaskan pengertian Mujtahid Muthlaq Mustaqill! 4. Sebutkan syarat-syarat mujtahid! 5. Jelaskan mengapa mujtahid mesti mengetahui setting soio-historis umat dan ciri umum budaya bangsa! Sumber http://lets-sekolah.blogspot.com
pop
Kamis, 26 November 2020
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon