Salam Satu Data, Assalamu'alaikum waroh matullohi wabarukatuh dan salam makmur Bapak atau Ibu Operator Sekolah di Seluruh Tanah Air indonesia. Pada post kali ini akan membicarakan perihal Aturan Pembelian atau Pengadaan Buku K-13 Tahun 2017. buku sekolah elektro Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 13/D/KR/2017, Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE). Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menawarkan arahan dan pemikiran bagi sekolah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018. Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ Dalam surat edaran tersebut berisi tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013, dan meminta dengan hormat kepada : Kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota semoga menentukan satuan pendidikan di daerahnya untuk berbelanja buku teks pelajaran K13 sesuai degan Panduan. Panduan pembelian buku mampu dilihat pada laman http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/bse/ . Sesuai dengan Surat Edaran, Buku teks pelajaran K13 yang dapat dibeli melalui dana BOS adalah buku yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud sebagaimana tercantum dalam Kepmendikbud No 173 Tahun 2017. Pembelian atau Pengadaan Buku K-13 semoga dijalankan lewat online yang disiapkan oleh masing-masing pemasokatau lewat offline kalau pembelian secara online tidak memungkinkan. Daftar penyedia dapat dilihat melalui laman http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/bse/ . Pembelian atau Pengadaan Buku K-13 harus segera melaporkan pembelian buku setelah buku diterima (tidak menunggu laporan akhir triwulan) melalui laman laporan BOS online http://bos.kemdikbud.go.id / Link Unduhan: Surat Edaran Nomor : 13/D/KR/2017 Aturan Pembelian atau Pengadaan Buku K-13 di tahun 2017 yaitu sebagai berikut: 1. Sekolah memesan buku K-13 ke penyuplaibuku baik secara langsung (offline) maupun melalui aplikasi (online) pada laman buku.kemdikbud.go.id yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 2. Penyedia buku mengantarkan buku K-13 kepada sekolah sesuai dengan pesanan; 3. Sekolah melakukan investigasi kesesuaian kepada: Judul dan isi buku sebagaimana termuat dalam buku sekolah elektronika; Spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan Jumlah pesanan buku untuk setiap judul, 4. Sekolah melakukan pembayaran pemesanan buku K-13 terhadap penyuplaibuku sesuai dengan harga yang tidak melampaui HET. Dokumen terkait pengadaan buku K-13 dengan HET: Permendikbud No. 26 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No. 8 Tahun 2017 Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No. 10/D/KR/2017 Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik(BSE) Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No. 13/D/KR/2017 Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik(BSE) Kepmendikbud No. 173 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan Menengah Sumber : http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/bse/ Semoga isi dari post tentang Aturan Pembelian atau Pengadaan Buku K-13 Tahun 2017 dapat berguna. Salam Satu Data, Referensi Buku BSE - KSP Kumpulan Buku BSE - KTPS Sumber https://somadrug1.blogspot.com
pop
Sabtu, 24 April 2021
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon